TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan

bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah dan  menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
  • Pelaksanaana dministrasi dinas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan;
  • Penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta perencanaan;
  • Perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
  • Perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah dan negara yang menjadi tanggungjawabDinas;
  • Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Komentar anda

GALERI FOTO