Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi
kewenangan Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah dan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan
di bidang pelayanan pendaftaran penduduk,
pelayanan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan
data dan inovasi pelayanan;
- Pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayanan pendaftaran penduduk,
pelayanan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan
data dan inovasi pelayanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang pelayanan pendaftaran penduduk,
pelayanan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan
data dan inovasi pelayanan;
- Pelaksanaana dministrasi dinas
di bidang pelayanan pendaftaran penduduk,
pelayanan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan
data dan inovasi pelayanan;
- Penyelenggaraan urusan administrasi umum,
kepegawaian, keuangan, serta perencanaan;
- Perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
- Perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah dan negara
yang menjadi tanggungjawabDinas;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.